Fungsi tonnage antara lain:
1. Untuk menunjukkan ukuran besarnya kapal, yaitu besarnya kapasitas muat suatu kapal.
2. Bagi pemerintah, digunakan sebagai dasar dalam pemungutan pajak, misal pajak pelayanan di pelabuhan.
3. Bagi pemilik kapal, digunakan sebagai perencanaan pendapatan dan pengeluaran (pajak-pajak) pada kurun waktu tertentu.
4. Tonase digunakan sebagai batasan terhadap berlakunya persyaratan keselamatan kapal ataupun beberapa syarat lain.
5. Di galangan kapal, biasanya digunakan untuk pedoman penentuan tariff docking dan reparasi kapal.
Gambar 1. Tanker dengan Gross Tonnage besar
1. BRT (Bruto Register Tonnage) bisa disebut Gross Tonnage
2. NRT (Netto Register Tonnage) bisa disebut Net Tonnage
Tonnage adalah suatu besaran volume, karena itu satuannya adalah satuan volume, dimana 1RT (satuan register) menunjukkan suatu ruangan sebesar 100 cub.feet atau 1/0,353 m3 atau sama denngan 2,8328 m3.
Gambar 2. Kapal ikan dengan Gross Tonnage kecil
Perhitungan Gross Tonnage
Gross Tonnage sebuah kapal ditentukan dengan rumus sebagai berikut
GT = K1 . V
Dimana
V = Volume total dari semua ruangan-ruangan tertutup dalam kapal (m3)
K1 = 0,2 + 0,02 log V
Perhitungan Net Tonnage kapal
Net Tonnage dari sebuah kapal ditentukan dengan rumus sebagai berikut :
NT = K2 VC (4d / 3D)2 + K3 (N1 + N2/10 )
Dimana :
1. Faktor (4d / 3D)2 diambil tidak boleh lebih dari 1
2. K2 VC (4d / 3D)2 diambil tidak boleh kurang dari 0,025 GT
3. NT diambil tidak boleh kurang dari 0,30 GT
VC = Volume total dari ruang muat dalam m3
K2 = 0,2 + 0,002 log VC
K3 = 1,25 (GT + 10000 / 1000 )
D = Depth kapal
d = Sarat kapal
N1 = Jumlah penumpang dalam kabin (tidak lebih dari 8)
N2 = Jumlah penumpang yang lain
No comments:
Post a Comment