Sesuai dengan peraturan Menkominfo No.23 Tahun 2017, semua pengguna kartu
perdana harus melakukan registrasi sesuai dengan no.KTP dan no.KK.
Berikut ini adalah cara registrasi (Reg/Unreg) kartu perdana 2019 untuk
masing-masing provider.
- INDOSAT
REGISTRASI : NO.KTP#NO.KK# KIRIM
KE : 4444
UNREG :
UNPAIR#NO.HP# KIRIM KE :
4444
- TREE
REGISTRASI : NO.KTP#NO.KK# KIRIM
KE : 4444
UNREG :
UNREG#NO.KTP# KIRIM KE :
4444
- SMARTFREN
REGISTRASI : NO.KTP#NO.KK# KIRIM
KE : 4444
UNREG :
UNREG#NO.KTP# KIRIM KE :
4444
- TELKOMSEL
REGISTRASI : NO.KTP#NO.KK# KIRIM
KE : 4444
UNREG :
UNREG#NO.KTP# KIRIM KE :
4444
- XL & AXIS
REGISTRASI : DAFTAR#NO.KTP#NO.KK# KIRIM
KE : 4444
UNREG :
UNREG#NO.HP# KIRIM KE : 4444
Yang perlu selalu diingat adalah, jangan lupauntuk selalu UNREG setiap kali
mengganti kartu lama.
Semoga info di atas memberi manfaat...
Itulah sekilas tentang cara registrasi kartu perdana 2019..
Itulah sekilas tentang cara registrasi kartu perdana 2019..
No comments:
Post a Comment